10 Fauna Taman Nasional Gunung Leuser Aceh yang Dilindungi

Taman Nasional Gunung Leuser melindungi fauna berupa orang utan (Pongo pygmaeus)
Taman Nasional Gunung Leuser melindungi fauna berupa orang utan. Foto: Justin Lotak/conservationatlas.org

Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi yang juga menjadi tempat pariwisata di Sumatera Utara. Wilayahnya mencakup dua provinsi, yaitu Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Provinsi Aceh yang termasuk wilayah Taman Nasional Gunung Leuser meliputi Kabupaten Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tamiang. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.

Bacaan Lainnya

Taman nasional ini terletak di Pegunungan Barisan dan namanya diambil dari Gunung Leuser. Ekowisata alam ini terdaftar dalam Situs Warisan Dunia oleh UNESCO sebagai Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS).

Baca Juga: Inilah 3 Lagu Qasidah Aceh Terbaik dan Liriknya

Flora dan Fauna di Taman Nasional Gunung Leuser

Taman Nasional Gunung Leuser memiliki potensi flora dan fauna yang langka dan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 276/Kpts-II/1997. Jenis flora yang mendominasi adalah Dipterocarpaceae seperti meranti, keruing, shorea, dan kapur (Dryobalanops aromatica).

Terdapat pula jenis-jenis tumbuhan langka seperti pohon payung raksasa (Johan nesteijsmania altifrons), raflesia (Rafflesia atjehensis) dan tumbuhan liana berbunga parasit (Rizanthes zippelnii).

Taman Nasional Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam melindungi fauna berupa:

  1. Orang utan (Pongo pygmaeus).
  2. Serudung (Hylobates lar).
  3. Ungko (Presbytis thomasi).
  4. Macan akar (Felis temnincki).
  5. Burung kuda (Garrulax rutifrons).
  6. Gajah sumatera (Elephas maximus).
  7. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrensis).
  8. Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis).
  9. Beruang madu (Helarctos malayanus).
  10. Burung rangkong papan(Buceros bicornis).

Selain berbagai fauna tersebut, di Taman Nasional Gunung Leuser terdapat lebih dari 4.000 spesies flora. Termasuk di dalamnya 3 spesies dari 15 spesies tumbuhan parasit Rafflesia. Taman nasional ini juga merupakan habitat dari berbagai jenis tumbuhan obat.

Dasar Hukum Taman Nasional Gunung Leuser

Taman Nasional Gunung Leuser disahkan sebagai taman nasional sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan Taman Nasional Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektare yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam keputusan tersebut, Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan:

  • Suaka Margasatwa Gunung Leuser: 416.500 hektare
  • Suaka Margasatwa Kluet: 20.000 hektare
  • Suaka Margasatwa Langkat Barat: 51.000 hektare
  • Suaka Margasatwa Langkat Selatan: 82.985 hektare
  • Suaka Margasatwa Sekundur: 60.600 hektare
  • Suaka Margasatwa Kappi: 142.800 hektare
  • Taman Wisata Gurah: 9.200 hektare
  • Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas: 292.707 hektare

Sesuai Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Keindahan Alam Taman Nasional Gunung Leuser

Taman Nasional Gunung Leuser memiliki keindahan dan gejala alam yang unik, seperti dataran tinggi vulkanik Kapi, Sungai Alas, Pantai Kluet, dan sumber air panas yang potensial untuk pengembangan kepariwisataan.

Salah satu potensi wisata di taman nasional ini adalah wilayah Tangkahan yang berada di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Pengunjung dapat berinteraksi dengan gajah sumatera. Ada kegiatan memandikan gajah sekaligus menikmati petualangan dengan berpatroli bersama gajah dan pelatihnya menyusuri Tangkahan.

Wilayah lain yang juga menarik untuk dikunjungi adalah Bukit Lawang di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Wisatawan dapat melihat orang utan yang direhabilitasi dalam habitatnya secara langsung. Selain satwa tersebut, pengunjung dapat menikmati rimbunya keindahan hutan dengan aktivitas trekking dan tubing.

Baca Juga: Lagu Aceh: 13 Lagu Daerah Dari Aceh Terbaru

Nilai Ekonomi Taman Nasional Gunung Leuser

Taman Nasional Gunung Leuser dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dengan struktur organisasi yang terdiri dari:

  • Bagian Tata Usaha.
  • Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional.
  • Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I.
  • Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II.
  • Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Menurut publikasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh BBTNGL dari retribusi harian pengunjung adalah sekitar Rp 600 juta per tahun.

Terdapat perputaran uang sebesar 20 milyar rupiah di Tangkahan dan 30 milyar rupiah di Bukit Lawang setiap tahunnya. Hingga tahun 2016, pengunjung yang datang ke Taman Nasional Gunung Leuser didominasi turis mancanegara yang ingin melihat orang utan maupun gajah dengan persentase 90%. Sedangkan turis lokal berjumlah sekitar 10%.

Biaya Masuk Taman Nasional Gunung Leuser

Untuk masuk ke Taman Nasional Gunung Leuser, terdapat beberapa biaya sesuai kelompok, yaitu sebagai berikut.

Pengunjung Umum Individu (Hari Senin – Sabtu):

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp 150.000/orang/hari.
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp 5.000/orang/hari.

Pengunjung Umum Rombongan Pelajar/Mahasiswa Minimal 10 Orang (Hari Senin – Sabtu):

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp 100.000/orang/hari.
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp 3.000/orang/hari.

Pengunjung Umum Individu (Hari Minggu dan Hari Libur Nasional):

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp 225.000/orang/hari.
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp. 7.500/orang/hari.

Pengunjung Umum Rombongan Pelajar/Mahasiswa Minimal 10 Orang (Hari Minggu dan Hari Libur Nasional)

  • Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp 150.000/orang/hari.
  • Wisatawan Nusantara (WNI) Rp 4.500/orang/hari.

Jika pengunjung ingin rekreasi alam bebas, biaya yang dibutuhkan dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.

Kegiatan Wisata Umum

Terdiri dari:

  • Berkemah Rp 5.000/orang/hari/kemah
  • Penelusuran hutan (tracking) dan mendaki gunung (hiking-climbing) Rp 5.000/orang/paket/kegiatan.
  • Penelusuran gua (caving) Rp 10.000/orang/paket/kegiatan.
  • Pengamatan hidupan liar Rp 10.000/orang/paket/kegiatan.
  • Kano/Bersampan Rp 25.000/orang/hari.
  • Arung jeram Rp 15.000/orang/hari.
  • Canopy trail Rp 25.000/orang/sekali masuk.
  • Outbound training Rp 150.000/orang/paket/kegiatan.

Kegiatan Rombongan Pelajar/Mahasiswa Minimal 10 Orang

Terdiri dari:

  • Berkemah Rp 2.500/orang/hari/kemah.
  • Penelusuran hutan (tracking) atau endaki gunung (hiking-climbing) Rp 2.500/orang/paket/kegiatan.
  • Penelusuran gua (caving) Rp 5.000/orang/paket/kegiatan.
  • Pengamatan hidupan liar Rp 5.000/orang/paket/kegiatan.
  • Kano/ bersampan Rp 15.000/orang/hari.
  • Arung jeram Rp 10.000/orang/hari.
  • Canopy trail Rp 15.000/orang/sekali masuk.
  • Outbound training Rp 75.000/orang/paket/kegiatan.

Para peneliti yang ingin melakukan ke penelitian juga dikenakan biaya sebagai berikut

Peneliti Mancanegara/ Mahasiswa Perguruan Tinggi Mancanegara (Foreign Researcher):

  • < 1 bulan: Rp 5.000.000/orang
  • 1 bulan – 6 bulan: Rp 10.000.000/orang
  • 7 bulan – 12 bulan: Rp 15.000.000/orang

Peneliti Nusantara (Indonesian Researcher)

  • < 1 bulan: Rp. 100.000/orang
  • 1 bulan – 6 bulan: Rp. 150.000/orang
  • 7 bulan – 12 bulan: Rp. 250.000/orang

Permohonan penelitian di Taman Nasional Gunung Leuser sudah bisa dilakukan secara online. Untuk iuran izin pengambilan sampel penelitian, dikenakan biaya Rp 50.000/izin untuk Warga Negara Indonesia (WNI)/Mahasiswa Indonesia dan Rp 500.000/izin untuk Warga Negara Asing (WNA)/Mahasiswa Mancanegara.

Pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan penelitian dihitung 50% dari harga patokan sesuai Peraturan MenLHK No. P.86/Menlhk/Setjen/Kum.I/11/2016.

Ada pula biaya pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) sebesar Rp 35.000/SATS.

Untuk kepentingan komersial dikenakan video komersil seharga Rp 10.000.000/paket, Handycam Rp 1.000.000/paket, dan foto Rp 250.000/paket.

Taman Nasional Gunung Leuser adalah warisan alam yang berperan penting erhadap kehidupan manusia, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Melestarikan keberadaan taman nasional adalah hal yang penting dilakukan.

Pos terkait